
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. SMKN 1 Wonoasri yang telah menjadi LSP telah melaksanakan relisensi dan witness ( Penyaksian ) uji kompetensi penambahan ruang lingkup baru untuk 4 kompetensi keahlian diantaranya Instalasi listrik, Teknik Pengelasan, Desain Pemodelan dan informasi Bangunan dan Teknik Audio Vidio.