
MADIUN — Guna mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta memberikan pemahaman hukum sejak dini bagi calon tenaga kerja masa depan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Acara strategis ini bertempat di SMK Negeri 1 Wonoasri dan diikuti oleh perwakilan pelajar tingkat SMK dan SMA se-Kabupaten Madiun.
MADIUN — Guna mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta memberikan pemahaman hukum sejak dini bagi calon tenaga kerja masa depan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Acara strategis ini bertempat di SMK Negeri 1 Wonoasri dan diikuti oleh perwakilan pelajar tingkat SMK dan SMA se-Kabupaten Madiun.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya memberikan edukasi yang komprehensif kepada para siswa-siswi tingkat akhir yang kelak akan memasuki dunia kerja, baik di dalam maupun di luar negeri. Hadir sebagai narasumber utama adalah perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Madiun serta jajaran fungsional hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya menempuh jalur resmi (prosedural) apabila kelak berminat berkarier sebagai pekerja migran di luar negeri. Para siswa diberikan pembekalan mendalam mengenai:
Prosedur Resmi: Tahapan administratif yang sah sesuai regulasi pemerintah untuk menghindari jerat sindikat penempatan ilegal.
Aspek Hukum: Risiko dan perlindungan hukum bagi PMI yang disampaikan langsung dari perspektif aparat penegak hukum guna mencegah maraknya kasus penipuan berkedok penyaluran kerja luar negeri.
Kesiapan Kompetensi: Pentingnya penguasaan keterampilan teknis, penguatan mental, serta kemampuan bahasa asing sebelum memutuskan bekerja secara global.
Antusiasme terlihat jelas dari interaksi aktif para perwakilan pelajar SMK dan SMA se-Kabupaten Madiun selama sesi tanya jawab. Melalui kegiatan kolaboratif ini, pihak penyelenggara berharap para generasi muda dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di lingkungan keluarga dan masyarakat untuk menyebarluaskan informasi penting seputar pencegahan migrasi non-prosedural.
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi ketenagakerjaan lintas sektoral, demi memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara sejak dari tahap perencanaan karier di bangku sekolah.